Pencatatan Pelaporan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi WNI
05 September 2021 18:00:10
288 Kali
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
Persyaratan
Pelaporan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
Foto copy kutipan akta perkawinan suami/ istri yang diterjemahan...
Pencatatan Pelaporan Kelahiran Bagi Penduduk WNI yang Lahir di Luar Wilayah NKRI
05 September 2021 17:59:13
232 Kali
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
Persyaratan
Foto copy akta kelahiran dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi, surat keterangan kelahiran dari kedutaan atau konsulat atau bukti pencatatan kelahiran dari Negara tersebut
Foto copy paspor orang tua yang masih berlaku
Foto copy KK dan KTP...
Pencatatan Kelahiran Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
05 September 2021 17:58:19
327 Kali
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
Persyaratan
Berita acara pemeriksaan dari kepolisian
Menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
Surat keterangan kelahiran dari tenaga medis
Surat keterangan kelahiran (F2.01) dari desa yang ditandatangani...
Persyaratan
Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas
Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Stasiun, Kepala Terminal, dan atau Kepala Syah Bnadar
Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang...
Persyaratan
Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Ruamh Sakit, Rumah Bersalin atau Puskesmas
Berita acara kepolisian dan surat keterangan medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
Draf dari Desa ( F2.01 )
Foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan (KUA/ Catatan...