Pelaporan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
Foto copy kutipan akta perkawinan suami/ istri yang diterjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
Tanda lapor dari Konsulat bahwa perkawinan mereka sudah tercatat