You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Penerbitan Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan

KETUT WILIYANTORO 29 September 2021 Dibaca 506 Kali
Penerbitan Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Penduduk : 
    • Mengisi formulir pembuatan KK baru yang ditanda tangani oleh perbekel (F.101)
    • Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
    • Foto copy kutipan Akta Nikah/Cerai
    • Foto copy akta kelahiran (apabila ada)
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    • Kartu Ijin Tinggal Tetap (bagi orang asing).
  2. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru:
    • Mengisi Formulir Perubahan KK
    • Kartu Keluarga
    • Kutipan Akta Kelahiran bagi Anggota Baru
  3. Perubahan KK Karena penambahan anggota baru keluarga karena menumpang KK bagi WNI:
    • KK Penduduk yang ditumpangi
    • Mengisi formulir perubahan KK
    • Surat Keterangan Pindah datang dalam Wilayah NKRI
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing:
    • KK WNI yang ditumpangi
    • Kartu Ijin Tinggal Tetap
    • Paspor
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Perubahan KK karena pengurangan keluarga dalam KK (Pecah KK karena meninggal/cerai/pindah/mati):
    • mengisi formulir perubahan KK
    • Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan KK karena Hilang/Rusak :
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • KK yang rusak / Fotocopy KK
    • Dokumen Keimigrasian bagi oang asing

Untuk Pelayanan dimasa pandemi, dilakukan secara online, untuk form pelayanan dapat di akses disini

sumber tautan : https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/bali/kabupaten-tabanan/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-tabanan/penerbitan-kartu-keluarga

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%