Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Ruamh Sakit, Rumah Bersalin atau Puskesmas
Berita acara kepolisian dan surat keterangan medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
Draf dari Desa ( F2.01 )
Foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan (KUA/ Catatan Sipil)
Foto copy KTP pelapor dan saksi- saksi
Foto copy KTP dan KK orang tua
Surat keterangan dari pilot/ maskapai (melahirkan di pesawat), kepala statsiun (melahirkan di kereta api), kepala terminal angkutan darat (melahirkan di bus), surat keterangan dari syah Bandar (melahirkan di kapal laut)
Foto copy ijazah terakhir
Surat pernyataan belum pernah dicatatkan kelahirannya (lewat 60 hari)
Mengisi formulir permohonan serta menandatangani permohonan dimaksud
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila tidak ada surat keterangan dari bidan/dokter)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami istri ( tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan tetapi dalam KK sudah sebagai suami istri ) di tambahkan di persyaratan kelahiran ( WNI )