You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Masih Sepi Peminat Program Semara Ratih

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 04 Agustus 2022 Dibaca 230 Kali
Masih Sepi Peminat Program Semara Ratih

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Program Semara Ratih terobosan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan masih minim peminat.

Penyebabnya selain belum diketahui masyarakat Tabanan, program ini masih dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Pertama kali program Semara Ratih dikenalkan di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur Jumat (2/4) lalu oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
 
Program Semara Ratih ini adalah konseling sebelum menikah. Para mempelai sebelum menikah diberikan konseling dari Dinas Kesehatan Tabanan, kepolisian di bidang hukum, dan dari majelis alit.

Agar konseling bisa diberikan, mempelai harus melaporkan diri tiga bulan sebelum menikah ke desa. Nanti desa yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar saat menikah bisa diberikan akta nikah, hingga KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Rai Agung Dwipayana mengatakan sepi peminat program Semara Ratih ini karena memang belum dilakukan launching. Apabila sudah dilakukan launching langsung akan dikenalkan ke perbekel, hingga ke camat. “Sesungguhnya program ini sudah berjalan, dikenalkan pertama kali di Desa Tegal Mengkeb,” jelasnya, Selasa (2/8).

Kata dia, program Semara Ratih ini akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat di Tabanan, tak hanya umat Hindu, tetapi juga umat Muslim, Budha, hingga umat Kristen. “Jadi begitu launching, kita harus jemput bola turun ke lapangan,” katanya.

Dwipayana menyebutkan dalam Program Semara Ratih ini selain mendapat konseling pra nikah, juga diwajibkan menanam pohon. baik itu menanam pohon di pekarangan rumah maupun di desa. Penanaman pohon ini sebagai simbol secara niskala agar pernikahan langgeng, rukun, dan bahagia. “Pohon yang ditanam bisa bunga. Namun pada umumnya orang menikah menanam pohon kelapa. Nanti ini akan kita tuangkan dalam Perbup,” tandasnya. 
 
 
 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.622.976.012,83 Rp 2.212.412.000,00
73.36%
Belanja
Rp 932.442.041,00 Rp 2.261.993.173,77
41.22%
Pembiayaan
Rp 49.581.173,77 Rp 49.581.173,77
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 967.457.000,00 Rp 967.457.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.323.000,00 Rp 342.909.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 401.960.000,00 Rp 602.946.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.200.000,00 Rp 131.400.000,00
21.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.100.000,00 Rp 142.200.000,00
39.45%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.500.000,00 Rp 21.500.000,00
25.58%
Bunga Bank
Rp 5.436.012,83 Rp 4.000.000,00
135.9%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 548.716.541,00 Rp 1.257.641.599,77
43.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.575.000,00 Rp 761.760.500,00
41.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.350.500,00 Rp 141.906.000,00
4.48%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 100.685.074,00
64.36%