You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Akibat Hama Tikus Rugi Rp 2 Miliar, Petani di Tabanan Diimbau Kementan Ikuti AUTP

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 17 Mei 2022 Dibaca 292 Kali
Akibat Hama Tikus Rugi Rp 2 Miliar, Petani di Tabanan Diimbau Kementan Ikuti AUTP

Dikutip dari situs KOMPAS.com - Para petani di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami gagal panen akibat serangan hama tikus. Kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani Tabanan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, AUTP adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. “Jika terjadi gagal panen, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per musim kepada petani," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dengan pertanggungan tersebut, Ali menilai petani tidak akan menderita kerugian akibat gagal panen. Sebab, petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Dengan begitu produksi pertanian juga tidak berhenti. Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, AUTP merupakan program perlindungan kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen. Meski mengalami gagal panen, sebut dia, petani harus terus terlindungi agar tetap bisa berproduksi.

"AUTP adalah program perlindungan bagi petani agar tak mengalami kerugian saat terjadi gagal panen," kata SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/5/2022). Seperti diketahui, lanjut dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan petani untuk mengikuti program AUTP. Pertama, kata dia, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani (poktan). Setelah bergabung poktan, petani bisa mendaftarkan lahan yang akan diasuransikan.

Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per ha setiap musim tanam dari total premi AUTP Rp 180.000 per ha setiap musim tanam. "Sisanya sebesar Rp 144.000 per ha setiap musim tanam akan disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," katanya.


 

 

Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/05/06/171000626/rugi-rp-2-miliar-akibat-hama-tikus-petani-di-tabanan-diimbau-kementan-ikuti?page=all#page3

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.622.976.012,83 Rp 2.212.412.000,00
73.36%
Belanja
Rp 932.442.041,00 Rp 2.261.993.173,77
41.22%
Pembiayaan
Rp 49.581.173,77 Rp 49.581.173,77
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 967.457.000,00 Rp 967.457.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.323.000,00 Rp 342.909.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 401.960.000,00 Rp 602.946.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.200.000,00 Rp 131.400.000,00
21.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.100.000,00 Rp 142.200.000,00
39.45%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.500.000,00 Rp 21.500.000,00
25.58%
Bunga Bank
Rp 5.436.012,83 Rp 4.000.000,00
135.9%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 548.716.541,00 Rp 1.257.641.599,77
43.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.575.000,00 Rp 761.760.500,00
41.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.350.500,00 Rp 141.906.000,00
4.48%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 100.685.074,00
64.36%