Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Pencatatan Pelaporan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi WNI

05 September 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  167 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
  • Pelaporan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
  • Foto copy kutipan akta perkawinan suami/ istri yang diterjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
  • Tanda lapor dari Konsulat bahwa perkawinan mereka sudah tercatat
  • Foto copy kutipan akta kelahiran suami/ istri
  • Foto copy paspor suami/ istri
  • Foto copy KK suami dan istri
  • - Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,087
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 140,144
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.130
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik