Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Dibuat Ketat, Ini Syarat Bagi Turis yang Mau Pelesir ke Bali

12 Oktober 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  127 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jakarta, di kutip dari detikTravel - Jelang dibukanya Bali kembali untuk turis, protokol kesehatan (prokes) dan syarat ketat turut menyertai. Berikut detailnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pembukaan penerbangan internasional di Bali pada pekan ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi di Bali secara bertahap.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum penerbangan internasional di Bali ini benar-benar dibuka.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ujar Luhut saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai PPKM di Istana, Senin (11/10/2021).

Ia menekankan agar pembukaan penerbangan internasional Bali harus tetap dilakukan secara hati-hati meskipun kenaikan kasus sudah mulai menurun. Selain itu, menurut dia, Presiden juga berpesan agar penerapan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk kedatangan harus benar-benar diperhatikan.

"Serta manajemen karantina harus clean dan transparan dan target capaian vaksinasi harus juga dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka," dia menambahkan.

Di Bali, kata Luhut, masih terdapat satu daerah yang masih perlu meningkatkan angka capaian vaksinasinya yakni Gianyar, di mana capaian vaksinasi lansia baru mencapai 38 persen dari target yang ditetapkan sebesar 40 persen.

Uuntuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah memperketat persyaratan kedatangan dari pre departure requirements hingga on arrival requirements.

Dalam pre departure requirements, pemerintah menentukan sejumlah syarat yakni, pertama, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Hasil negative test RT PCR dengan sampel yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Ketiga, menyertakan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Kemudian, pengunjung wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19. Kemudian, membawa bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sementara pada on arrival requirements ditentukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri.

"Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di akomodasi yang sudah direservasi," kata Luhut.

Jika hasil tesnya negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari. Kemudian, kembali melakukan tes PCR pada hari keempat. Jika hasilnya negatif, maka pada hari kelima pelaku perjalanan dapat keluar dari karantina.


 

- Sumber detikTravel -

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,021
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 140,078
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.130
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik