You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Dibuat Ketat, Ini Syarat Bagi Turis yang Mau Pelesir ke Bali

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 12 Oktober 2021 Dibaca 178 Kali
Dibuat Ketat, Ini Syarat Bagi Turis yang Mau Pelesir ke Bali

Jakarta, di kutip dari detikTravel - Jelang dibukanya Bali kembali untuk turis, protokol kesehatan (prokes) dan syarat ketat turut menyertai. Berikut detailnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pembukaan penerbangan internasional di Bali pada pekan ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi di Bali secara bertahap.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum penerbangan internasional di Bali ini benar-benar dibuka.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ujar Luhut saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai PPKM di Istana, Senin (11/10/2021).

Ia menekankan agar pembukaan penerbangan internasional Bali harus tetap dilakukan secara hati-hati meskipun kenaikan kasus sudah mulai menurun. Selain itu, menurut dia, Presiden juga berpesan agar penerapan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk kedatangan harus benar-benar diperhatikan.

"Serta manajemen karantina harus clean dan transparan dan target capaian vaksinasi harus juga dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka," dia menambahkan.

Di Bali, kata Luhut, masih terdapat satu daerah yang masih perlu meningkatkan angka capaian vaksinasinya yakni Gianyar, di mana capaian vaksinasi lansia baru mencapai 38 persen dari target yang ditetapkan sebesar 40 persen.

Uuntuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah memperketat persyaratan kedatangan dari pre departure requirements hingga on arrival requirements.

Dalam pre departure requirements, pemerintah menentukan sejumlah syarat yakni, pertama, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Hasil negative test RT PCR dengan sampel yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Ketiga, menyertakan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Kemudian, pengunjung wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19. Kemudian, membawa bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sementara pada on arrival requirements ditentukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri.

"Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di akomodasi yang sudah direservasi," kata Luhut.

Jika hasil tesnya negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari. Kemudian, kembali melakukan tes PCR pada hari keempat. Jika hasilnya negatif, maka pada hari kelima pelaku perjalanan dapat keluar dari karantina.


 

- Sumber detikTravel -

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%