
- KARTU KELUARGA
- KARTU TANDA PENDUDUK
- Foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy KITAP dengan menunjukkan Aslinya
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Paspoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
- Masa berlaku dan waktu penyelesaian disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap