Perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di laporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada instansi pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 hari sejak batas akhir pengambilan sumpah atau janji setia oleh pejabat
Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan
Salinan keputusan Presiden mengenai peubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
Kutipan Akta Catatan Sipil (asli dan foto copy)
Kutipan Akta kawin bagi yang sudah kawin
Foto copy KK dan KTP pemohon
Foto copy Paspor
Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh Dinas Dukcapil yang menerbitkan Akte Pencatatan Sipil
Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk
Salinanan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama.