Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
Kutipan akta kelahiran anak
Foto copy akta perkawinan orang tua
Foto copy KK dan KTP orang tua
Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Foto copy surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak