
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk/orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
- Surat pengantar dari Desa
- Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
- Kutipan akta kelahiran (asli dan foto copy)
- Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
- Foto copy Paspor (bagi WNA)
- Foto copy KITAP/ KITAS (bagi WNA)
- Foto copy surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)
- Mengisi formulir permohonan pengakuan anak