Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk/orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
Surat pengantar dari Desa
Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
Kutipan akta kelahiran (asli dan foto copy)
Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
Foto copy Paspor (bagi WNA)
Foto copy KITAP/ KITAS (bagi WNA)
Foto copy surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)