Pelaporan perceraian penduduk di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pali lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
Foto copy kutipan akta perceraian suami/ istri dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi