
- Pelaporan perceraian penduduk di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pali lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
- Foto copy kutipan akta perceraian suami/ istri dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
- Foto copy KK dan KTP suami/ istri
- Foto copy paspor suami/ istri
- Foto copy KTP pelapor
- Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya