Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Putusan pengadilan
Kutipan akta perkawinan suami/ istri
Foto copy KK dan KTP suami/ istri
Foto copy pelapor
Mengisi formulir permohonan akta perceraian serta menandatangani permohonan dimaksud