
- Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Putusan pengadilan
- Kutipan akta perkawinan suami/ istri
- Foto copy KK dan KTP suami/ istri
- Foto copy pelapor
- Mengisi formulir permohonan akta perceraian serta menandatangani permohonan dimaksud