Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
Penetapan Pengadilan setempat dan Surat Keterangan dari kedutaan/ konsulat setempat
Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
Foto copy akta perkawinan/ Akta Nikah orang tua yang mengangkat
Kutipan akta kelahiran orang tua angkat
Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat
Foto copy Paspor orang tua angkat
Foto copy Paspor Anak
Foto copy KTP pelapor
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak