
- Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/ atau tidak jelas identitasnya, pencatatan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili setelah adanya laporan
- Penetapan pengadilan negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/ atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Foto copy KK dan KTP pelapor
- Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya