Dalam hal terjadi kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/ atau tidak jelas identitasnya, pencatatan dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili setelah adanya laporan
Penetapan pengadilan negeri mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/ atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian