
- Setiap kematian orang asing wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedis
- Surat keterangan kematian dari Desa
- Foto copy kutipan akta perkawinan
- KK dan KTP yang meninggal
- Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal
- Foto copy paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan
- Foto copy KITAP/ KITAS
- Foto copy surat keterangan tanda lapor diri dari kepolisian
- Foto copy KTP saksi 2 orang
- KTP pelapor yang masih berlaku