Setiap kematian orang asing wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedis
Surat keterangan kematian dari Desa
Foto copy kutipan akta perkawinan
KK dan KTP yang meninggal
Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal
Foto copy paspor bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan
Foto copy KITAP/ KITAS
Foto copy surat keterangan tanda lapor diri dari kepolisian