
- Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut: Persyaratan dalam proses perekaman: KK dan KTP Siak Lama
Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali