Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT. Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa
Pemerintah Desa Batungsel, Pendamping Desa dan Ketua LPM Desa Batungsel, melakukan Penyaluran BLT DD Bulan September 2021 di GOR Desa Batungsel, dengan jumlah KK Penerima Bantuan 96 KK di ketiga Br. Dinas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama, dan pemberian dukungan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat desa mengenai pemahaman mengenai BLT Desa, dan untuk pemulihan ekonomi di masyarakat dan yang saat ini masih diberlakukannya PPKM Level 2-4 di Daerah Jawa - Bali.