Desa Batungsel 26/06/2025, Telah diselenggarakan Musyawah Desa Penyusunan RKP Desa Batungsel Tahun Anggaran 2026, yang di selenggarakan di GOR Desa Batungsel dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD sebagai penyelenggara, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Pupuan, Perbekel, Unsur Perangkat Desa, Para Bendesa Adat, Ketua dan Anggota LPM, Ibu Ketua dan Pengurus PKK, Pekaseh dan Para Kelian Subak Abian, Para Kepala SD. se Desa Batungsel, Kepala TK Kusuma Widya Dama, Perwakilan Para Kader Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Pengurus Bumdes Batu Mesari, Para Ketua STT.
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Batungsel untuk Tahun Anggaran tahun 2026 adalah salah satu proses penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Proses ini biasanya melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, lembaga desa (BPD, LPMD), serta masyarakat desa.
Musyawarah Desa merupakan bagian integral dari proses pembangunan desa di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, musyawarah desa berfungsi untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Dalam hal ini, Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Batungsel Tahun Anggaran 2026 memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Desa Batungsel pada pukul 09.00 Wita dengan diawali menyampaikan salam pembuka, dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta Musyawarah. Selanjutnya disampaikan Susunan Acara Musyawarah Desa.
Selanjutnya Ketua BPD Desa Batungsel menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa. Setelah pembukaan dan penyampaian dari Ketua BPD Desa Batungsel, acara dilanjutkan dengan Pemaparan Arah Kebijakan Pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2026 oleh Perbekel. Setelah pemaparan oleh Perbekel, Acara dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan pokok pikiran BPD atas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Ketua BPD Batungsel
Setelah penyampaian pandangan dan pokok pikiran BPD atas aspirasi masyarakat, acara dilanjutkan dengan Penyampaian Usulan masyarakat terhadap Program dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026. Dalam Acara penyampaian ini, ada Usulan – Usulan yang disampaikan dari Kalangan Kesehatan, Pendidikan, Lembaga Masyarakat, Kelompok masyarakat, Kelompok Olah Raga, Kelompok Pemuda
Dan dilanjutkan dengan agenda penyampain rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Tahun 2026, dilanjutkan dengan Rencana Prioritas Program Kegiatan Tahun 2026. Kemudian acara dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan pembentukan Tim Verifikasi. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati dan ditetapkan Susunan Tim Verifikasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Musyawarah Desa.
Selanjutnya pada acara tanya jawab dan diskusi, dimana dalam kesempatan ini Sekretaris Desa menyampaikan, tentu dalam penyusunan Rancangan RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi RKP Desa Batungsel Tahun Anggaran 2026, harus didasarkan pada Pagu Indikatif Desa yang diterima di Tahun Anggaran 2026, dan Aturan – Aturan terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Mudah – mudahan Pagu Indikatif segera akan diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten. Kemudian didasarkan juga Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, segera keluar. Disamping itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026, yang juga belum mudah – mudahan segera keluar. Kalau seandainya Pagu Indikatif turun terlambat, tentu yang bisa dijadikan dasar Penyusunan oleh Tim yang akan terbentuk adalah Pagu Dana Tahun Anggaran sebelumnya.
Setelah tanya jawab dan diskusi, acara dilanjutkan dengan Penyusunan dan Penetapan RKTL. Karena semua agenda Musyawarah Desa sudah dilaksanakan, setelah melakukan penandatanganan Berita Acara, Musyawarah Desa ditutup
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Batungsel Tahun Anggaran 2026 merupakan momentum penting dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya musyawarah yang partisipatif dan transparan, diharapkan program-program yang disusun akan lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses perencanaan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan program pembangunan yang sesuai dengan harapan bersama.
Proses penyusunan RKP Desa ini bukan hanya sekedar dokumen perencanaan, tetapi merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.