Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Masuk Parameter Upah Disnaker Setuju Kegiatan Agama di Bali

29 November 2023  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  96 Kali Dibaca  Berita Lokal

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali setuju dengan usulan masyarakat bahwa pengeluaran untuk kegiatan agama atau kearifan lokal masuk ke dalam parameter pengaturan upah.

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, mengatakan paramater ini merupakan bentuk keunikan Bali yang memiliki serangkaian kegiatan keagamaan yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Namun untuk masuk ke komponen pemberian upah, lebih tepat dihitung dalam skala upah bukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

“Formula UMK atau UMP akan lebih generalisir secara nasional. Tetapi pada struktur skala upah, ini menjadi penting, kearifan lokal itu bisa masuk sebetulnya karena ia kesepakatan antara pihak penerima kerja dengan pemberi kerja,” kata Setiawan, Selasa (28/11).

Dengan masuknya tunjangan atau tambahan upah atas parameter kegiatan keagamaan, maka akan membawa dampak positif  yaitu pekerja akan merasa diayomi dan berimbas pada pergerakan perusahaan menjadi lebih baik.

Setiawan menjelaskan bahwa untuk penghitungan UMK dan UMP Bali 2024 sepenuhnya mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023 yang secara nasional memperhatikan inflasi, alpha, dan pertumbuhan ekonomi.

Usulan masyarakat soal memasukkan kegiatan keagamaan dalam pemberian upah menurutnya bagus, tapi tergantung kesepakatan perusahaan dan tenaga kerja saat tahun kedua masa kerja, sebab UMK atau UMP hanya jaring pengaman pada setahun kerja pertama.

Dikatakannya, jika masyarakat mau melihat rumusan penghitungan UMK atau UMP sebenarnya pengeluaran kegiatan keagamaan sudah masuk di dalamnya, namun tidak secara langsung disebut.

“Itu sebenarnya sudah terakomodir dengan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata jumlah anggota bekerja. Jika perhitungan itu lebih dari upah minimum yang berlaku, artinya kecil peningkatannya. Jadi terakomodir hanya tidak secara harfiah muncul seperti itu karena di Bali kan balik lagi untuk keagamaan kan yadnya masih sesuai dengan kemampuan,” ujar Setiawan.

Setiawan menyampaikan saat ini pemerintah sudah menetapkan UMP Bali 2024 dengan nominal Rp 2.813.672 dan digunakan juga bagi Kabupaten Karangasem, Buleleng, Jembrana, Klungkung, dan Bangli karena mereka memiliki UMK di bawah UMP.

Sementara empat kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Badung Rp 3.318.628, Kota Denpasar Rp 3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp 2.913.946, dan Kabupaten Gianyar Rp 2.928.712.

Pemprov Bali mendorong agar seluruh ekosistem ketenagakerjaan menerima hasil ini, karena ketika rapat dewan pengupahan pun memang yang hadir adalah perwakilan mereka sendiri.
 
 
 
 
 
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 902
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 139,959
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.130
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik