Menunjuk Peraturan Bupati Tabanan Nomor 107 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan , bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Tabanan akibat pandemi Corona Virus Disease ( Covid - 19 ) yang menghambat perekonomian masyarakat , perlu memberikan pemberian sanksi administratif berupa Bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai pasal 2 ayat 3 , penghapusan sanksi administratif PBB - P2 diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 .
Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan kepada seluruh wajib pajak / masyarakat , bahwa penghapusan sanksi administratif PBB - P2 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 , sehingga masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif PBB - P2 dalam pembayaran PBB - P2 .
Demikian yang dapat sampaikan , atas perhatiam dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Unduh Lampiran:
Pemberitahuan Penghapusan Denda