
Batungsel, 20 Desember 2022
Menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Nomor: 470/3054/DISDUKCAPIL Perihal :Pemberitahuan Stok Balngko KTP-el, dimana sampai akhir tahun 2022 mengalami kekosongan, demi menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan maka Disdukcapil Tabanan memberikan pelayanan sebagai berikut :
- Bagi Pemohon cetak KTP-el yang memilik Handphone berbasis android di terbitkan Identitas Kependudukan Digital
- Bagi Pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android dapat diberikan Surat Keterangan (Surket) yang memiliki batas waktu sampai Tanggal 5 Januari 2023.