Logo Desa

Desa Batungsel

Kabupaten TABANAN
Provinsi Bali

Loading

Desa Batungsel

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Berita Desa

DENPASAR - Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) No . 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid - 19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku Selasa (16/8).  Inmendagri hingga Senin ( 29/8 ) ini .

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID - 19 Bali , Made Rentin , dalam keterangan tertulisnya , Selasa , pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Bali kembali berlanjut selama 2 minggu ke depan .  Ia mengatakan Bali masih menjalani level 1 , seperti sebulan belakangan .  " Provinsi dan kabupaten / kota se - Bali menjalani level 1. Masa berlaku tanggal 16 Agustus hingga 29 Agustus , " jelasnya .

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian ini menyebutkan kebijakan Level 1 Arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ) di wilayah Jawa dan Bali , sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan  asesmen.  Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID - 19 .


Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Inmendagri terbaru ini .  Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1 , restoran / rumah makan , kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat .  Kapasitas pengunjung kafe maksimal 100 persen .  

Sementara itu , mall / pusat perbelanjaan , restoran , hingga warteg dan lapak jayanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00 .  Untuk kapasitasnya , maksimal 100 persen .  Operasional di restoran atau kafe , baik yang ada di lokasi sendiri maupun di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen .Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen .  Untuk restoran / rumah makan dan kafe di area bioskop mengizinkan menerima makan di tempat ( dine in ) dengan kapasitas maksimal 100 persen .

Selain itu , fasilitas umum ( area publik , taman umum , tempat wisata umum dan area publik lainnya ) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen .  Ketentuannya , mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan , wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan ,  dan usia anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk usia anak 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama .

Kegiatan seni , budaya , olahraga dan sosial kemasyarakatan , sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan pembukaan ) dapat dibuka / dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen , dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan  hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi , kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan .  Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi secara maksimal 100 persen .  

Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas .  Diwajibkan menggunakan Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai .  Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan . 

 

 

- Pulau Bali -

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

I WAYAN ARDIJAYA

Perbekel Desa


Tidak Ada di Kantor

I MADE NABA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KETUT WILIYANTORO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUYASA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BUDI RAHAYU

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN NURYATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NI MADE RINAWATI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

I WAYAN SURYANA

Kelian Br Dinas Pempatan
Tidak Ada di Kantor

I MADE KARYAWAN

Kelian Br Dinas Batungsel Kaja
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN KELIASIH

Kelian Br Dinas Batungsel Kelod
Tidak Ada di Kantor

NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

Staff Keuangan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN ARTA GUNAWAN

Staff Umum
Ada di Kantor

I KADEK ARTAYASA

Babinsa
Tidak Ada di Kantor