You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Tabanan Setujui 3 Ranperda Jadi Perda, Eksekutif dan Legislatif

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 28 Juli 2022 Dibaca 300 Kali
Tabanan Setujui 3 Ranperda Jadi Perda, Eksekutif dan Legislatif

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabanan setujui tiga ranperda menjadi perda pada Selasa (26/7).

Tiga buah ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan tiga buah ranperda ini segera dibawa ke Pemprov Bali untuk dievaluasi. “Saya sangat mengapresiasi atas pembahasan ranperda yang sudah diajukan. Selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi,” tegasnya.

Kata Bupati Sanjaya, khusus Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, penting untuk segera disahkan. “Kami dari Pemkab, Dinsos Tabanan selalu memperhatikan gerakan apapun yang terjadi di Tabanan, khususnya disabilitas. Banyak kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang melibatkan disabilitas seperti kegiatan olahraga dan lomba-lomba,” ujarnya.

Bupati Sanjaya juga beranggapan pentingnya ranperda ini dibuat untuk merangkul penyandang disabilitas untuk bersama membangun Tabanan. “Mereka adalah saudara kita, kita tidak melihat fisik dan mental, sepanjang kita bisa bersama membangun Tabanan, kita rangkul. Kami juga selalu berikan ruang khusus untuk kawan disabilitas seperti fasilitas publik, dan sudah kita rancang untuk membangun tempat-tempat yang dikhususkan untuk disabilitas di Tabanan. Karena ranperda sudah ketok palu, rancangan ke depan adalah semakin memperhatikan lagi penyandang disabilitas,” ujar Bupati Sanjaya.

Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan sejumlah penyandang disabilitas yang perlu mendapat perhatian khusus di Tabanan mencapai angka 2.090 orang. “Disabilitas itu ada 4, ada disabilitas sensorik, fisik, mental, dan intelektual. Jadi mudah-mudahan ranperda ini yang akan menjadi perda nantinya bisa mengayomi, paling tidak memberikan dasar untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Tabanan,” harap Nyoman Gunawan. 
 
 
 
Sumber:https://www.nusabali.com/berita/121973/eksekutif-dan-legislatif-tabanan-setujui-3-ranperda-jadi-perda
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%