You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 27 Oktober 2021 Dibaca 72 Kali

Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan Perekaman KTP el:

Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan membawa persyaratan berupa kartu kluarga

 

Mekanisme dan Prosedur Perekama KTP el :

  • Perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  • Penduduk membawa KK
  • Petugas melakukan verifikasi data terhadap apabila ada kekeliruan maka dilakukan edit data yang hanya bias dilaksanakan di data Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tabanan
  • pemohon melakukan perkemasan data KTP-el

Setelah melakukan perekaman, pemohon mengajukan permohonan pencatatan KTP-el dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :

  1. Penerbitan KTP-el Baru bagi WNI: 

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah ata pernah menikah

- Foto copy : KK, Kutipan akta kelahiran, kutipan Akta pernikahan/buku nikah bagi yang berusia 17 tahun

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI      yang datang dari luar negeri karena pindah

     b. Penerbitan KTP-el Baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah

- Foto copy : KK, kutipan akta kelahiran, paspor ijin tinggal tetap, surat dari sponsor, kutipan akta perkawinan/ buku        nikah  bagi yang belum berusia 17 tahun

- Surat keterangan catatan kepolisian 

    c. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak

- Foto copy KK

- Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing 

    d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal

- Mengisi formulir

- KK dan KTP asli

- Foto copy akta kelahiran

- Foto copy akta perkawinan/ buku nikah/ akta perceraian

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI yang      datang dari luar negeri karena pindah

    e.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Foto copy KK 

- Surat keterangan/bukti perubahan pristiwa kependudukan dan pristiwa penting lainnya.

Prosedur : 

- Petugas pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerima permohonan penerbitan KTP penduduk 

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

- Petugas operator melakukan entry data kedalam data base kependudukan

- Petugas operator melakukan pencetakan KTP

- kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencatatan KTP

- Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%