Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 27 Oktober 2021 Dibaca 240 Kali

Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan Perekaman KTP el:

Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan membawa persyaratan berupa kartu kluarga

 

Mekanisme dan Prosedur Perekama KTP el :

  • Perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  • Penduduk membawa KK
  • Petugas melakukan verifikasi data terhadap apabila ada kekeliruan maka dilakukan edit data yang hanya bias dilaksanakan di data Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tabanan
  • pemohon melakukan perkemasan data KTP-el

Setelah melakukan perekaman, pemohon mengajukan permohonan pencatatan KTP-el dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :

  1. Penerbitan KTP-el Baru bagi WNI: 

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah ata pernah menikah

- Foto copy : KK, Kutipan akta kelahiran, kutipan Akta pernikahan/buku nikah bagi yang berusia 17 tahun

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI      yang datang dari luar negeri karena pindah

     b. Penerbitan KTP-el Baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah

- Foto copy : KK, kutipan akta kelahiran, paspor ijin tinggal tetap, surat dari sponsor, kutipan akta perkawinan/ buku        nikah  bagi yang belum berusia 17 tahun

- Surat keterangan catatan kepolisian 

    c. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak

- Foto copy KK

- Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing 

    d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal

- Mengisi formulir

- KK dan KTP asli

- Foto copy akta kelahiran

- Foto copy akta perkawinan/ buku nikah/ akta perceraian

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI yang      datang dari luar negeri karena pindah

    e.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Foto copy KK 

- Surat keterangan/bukti perubahan pristiwa kependudukan dan pristiwa penting lainnya.

Prosedur : 

- Petugas pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerima permohonan penerbitan KTP penduduk 

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

- Petugas operator melakukan entry data kedalam data base kependudukan

- Petugas operator melakukan pencetakan KTP

- kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencatatan KTP

- Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00