You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

KETUT WILIYANTORO 16 Oktober 2021 Dibaca 181 Kali
Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

Batungsel - Kabar baik untuk masyarakat Tabanan, khusus untuk Masyarakat Desa Batungsel, Sesuai dengan Surat yang diterima dari UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Nomor : B.14.800/2030/UPTD.PPRD.TBN/BAPEDA tanggal 14 Oktober 2021yang ditujukan kepada Bapak Perbekel Desa Batungsel

Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa demi mensukseskan Peraturan Gubenur Bali Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Adminitratif berupa bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akibat dari pandemi covid 19 yang berkepanjangan maka Bapak Gubenur Bali membuat kebijakan strategis di atas.

Adapun kebijakan kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Bapak Gubenur Bali di antaranya :

  1. Diskon Pajak ( Lebih dari 2 Tahun hanya bayar pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun Saja )( dari tanggal 4 Oktober 2021 - 17 Desember 2021)
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II ( BBNKB II) ( dari tanggal 4 September 2021 - 17 Desember 2021 )
  3. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) ( 8 Juni 2021 -  17 Desember 2021 )

Guna Percepatan Pemahaman dan Pelaksanaan Pergub tersebut Dinas UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Batungsel akan melaksanakan "Gerai Pelayanan Samsat Jemput Bola" yang nanti akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu, 23 Oktober 2021

Pukul : 08:00 Wita s/d 12:00 Wita

Tempat : Area Kantor Desa Batungsel

Mari kita manfaatkan kebijakan strategis Bapak Gubenur bali.

Untuk Pelayanan dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini : 081236154716

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%