Logo Desa

Desa Batungsel

Kabupaten TABANAN
Provinsi Bali

Loading

Desa Batungsel

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Berita Desa

Jakarta - Peraturan ganjil genap Bali yang terbaru perlu diketahui, terutama bagi warga Bali maupun wisatawan di Bali. Peraturan ganjil-genap Bali ini akan berlaku mulai 25 September 2021.
"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," ucap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/9/2021).

Putu Jayan juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Tentunya kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi beberapa wilayah.

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," terang Putu Jayan.

Berikut rangkuman peraturan ganjil-genap Bali, dari daftar lokasi hingga waktu pelaksanaan:

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik Lokasi
Peraturan ganjil-genap Bali akan diberlakukan di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Berikut ini daftarnya:

- Jalan akses Pantai Matahari Terbit
- Jalan akses Pantai Sanur
- Jalan akses Pantai Segara
- Jalan akses Pantai Sindhu
- Jalan akses Pantai Karang
- Jalan akses Pantai Semawang
- Jalan akses Pantai Mertasari
- Simpang jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari


Peraturan Ganjil Genap Bali: Waktu Pelaksanaan
Peraturan ganjil-genap Bali akan berlaku mulai 25 September mendatang. Berikut ini peraturan ganjil-genap Bali mengenai waktu:

Hari: Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
Jam: 06.30-09.30 Wita dan 15.00-18.00 Wita.
"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ada pengecualian peraturan ganjil-genap Bali. Untuk siapa saja?

Peraturan Ganjil Genap Bali: Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali. Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Bali:

- Kendaraan operasional karyawan yang diperuntukkan menjemput tamu VIP
- Angkutan online yang membawa makanan
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
- Kendaraan kepentingan tertentu
- Kendaraan pengangkut logistik.

 

- Sumber DetikNews -

 

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

I WAYAN ARDIJAYA

Perbekel Desa


Tidak Ada di Kantor

I MADE NABA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KETUT WILIYANTORO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUYASA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BUDI RAHAYU

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN NURYATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NI MADE RINAWATI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

I WAYAN SURYANA

Kelian Br Dinas Pempatan
Tidak Ada di Kantor

I MADE KARYAWAN

Kelian Br Dinas Batungsel Kaja
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN KELIASIH

Kelian Br Dinas Batungsel Kelod
Tidak Ada di Kantor

NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

Staff Keuangan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN ARTA GUNAWAN

Staff Umum
Tidak Ada di Kantor

I KADEK ARTAYASA

Babinsa
Tidak Ada di Kantor